Senin, 08 Juni 2009

Pemerintah Janji Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

SOLO, BAROKAH.com - Pemerintah menjanjikan peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Perangkat desa dianggap sebagai pemerintahan terkecil yang langsung menangani masalah keseharian masyarakat sehingga dinilai strategis.
Ada tujuh kewajiban yang harus ditunaikan perangkat desa, yakni meningkatan pendidikan dan kesehatan rakyat, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, membangun infrastruktur dan tata pemerintah, serta meningkatkan pelayanan pada pemerintah.
"Pada masa Orde Baru ada undang-undang khusus tentang Desa. Sekarang hanya ada undang-undang 32/2004. Masalah desa hanya diakomodir 11 bab dalam undang-undang itu. Padahal 78 persen penduduk Indonesia tinggal di pedesaan," kata Sudir.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mendampingi Presiden SBY, usai pembukaan kongres mengatakan, pihaknya tengah menyusun undang-undang tentang desa. Pihaknya sekaligus meminta masukan dari perangkat desa untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tentang desa.
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi V DPR Taufik Kurniawan mengatakan, Program Peningkatan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) yang berada di bawah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) hendaknya diselenggarakan rutin setiap tahun. PPIP yang dimulai tahun 2006 memberi bantuan Rp 250 juta untuk desa tertinggal.
Soal tuntutan alokasi 10 persen APBN untuk pembangunan desa dan PPIP diberikan tiap tahun , menurut Mardiyanto, tidak menutup kemungkinan akan dipenuhi sepanjang sesuai peraturan yang ada. "Peningkatan kesejahteraan itu keharusan, tetapi kita lihat dulu aturannya," kata Mardiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar